Menu

Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung, Ini Pasal yang Disangkakan ke Rizieq Shihab

Muhammad Iqbal 24 Dec 2020, 13:31
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab

RIAU24.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal UU Kekarantinaan Kesehatan dana kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dilansir dari Detik.com, Kamis, 24 Desember 2020.

Dia menambahkan, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 17 Desember lalu. Penetapan tersangka, lanjutnya, dilakukan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) seusai gelar perkara.

"Berdasarkan hasil gelar perkara Polda Jabar tanggal 17 Desember 2020, menetapkan hanya Rizieq sebagai tersangka," kata dia lagi.

Saat ini, lanjutnya tim penyidik masih melengkapi berkas perkara. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Habib Rizieq sebagai tersangka belum dijadwalkan.

"Melengkapi berkas perkara. (Pemeriksaan tersangka) belum dijadwalkan," tandas Andi.