Menu

Eks Mensos Juliari Selesai Diperiksa, Penyidik Gali Masalah Kebijakan Proses Pengadaan Bantuan

Devi 24 Dec 2020, 10:36
Eks Mensos Juliari Selesai Diperiksa, Penyidik Gali Masalah Kebijakan Proses Pengadaan Bantuan
Eks Mensos Juliari Selesai Diperiksa, Penyidik Gali Masalah Kebijakan Proses Pengadaan Bantuan

RIAU24.COM -  Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan itu, Juliari diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. "Juliari P Batubara diperiksa sebagai saksi bagi tersangka lain, yakni MJS dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 24 Desember 2018.

Dalam pemeriksaan, kata Ali, setidaknya ada berbagai hal yang dipelajari penyidik. Salah satunya terkait proses pengadaan bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) 2020.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih dalam informasi terkait dugaan korupsi bansos di wilayah Jabodetabek. “Penyidik ​​sedang memperdalam informasi terkait dengan latar belakang, kebijakan, dan proses pengadaan Bantuan Sosial Kemensos untuk wilayah Jabodetabek pada 2020,” ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus dugaan korupsi paket bantuan sosial (bansos) paket sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek, termasuk Menteri Sosial nonaktif Juliari Batubara. Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS sebagai pemberi suap.

Ketua KPK Filri Bahuri mengatakan, kasus ini bermula saat Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam melaksanakan proyek ini dengan menunjuk langsung mitra.

“Dan diduga disepakati ada kesepakatan untuk menetapkan fee untuk setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan mitra ke Kementerian Sosial melalui MJS,” kata Firli.

Adapun biaya untuk setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi adalah Rp 10.000 dari nilai Rp 300 ribu.

Matheus dan Adi kemudian membuat kontrak karya dengan beberapa pemasok sebagai mitra untuk pemberian bansos pada Mei-November 2020. Mitra yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik Matheus.

“Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan diduga diketahui oleh JPB dan disetujui oleh AW,” ujarnya.

Pada penyaluran bansos tahap pertama, diduga ada fee Rp 12 miliar. Matheus memberi sekitar Rp. 8,2 miliar tunai untuk Juliari melalui Adi.

Dalam operasi senyap itu, KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang telah disiapkan dari suap, yakni AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. Sejumlah Rp14,5 miliar disimpan di sejumlah koper dan tas yang terdiri dari pecahan rupiah dan valas.

“Masing-masing sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta),” kata Firli.