Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
RIAU24.COM - JAKARTA- Djoko Tjandra divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Djoko dinilai terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.
"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu," kata ketua majelis hakim Muhammad Sirat dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun penjara.
Alasan Majelis Hakim atas putusan ringan tersebut, karena selama dalam persidangan Djoko bersikap sopan, mengakui perbuatannya, serta berusia lanjut.
Sementara itu, hal yang memberatkannya yakni perbuatan tindak pidana dilakukan saat melarikan diri dan perbuatannya dapat membahayan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.
Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Dengan surat-surat tersebut, Djoko Tjandra yang sedang berstatus buron disebut dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020.
Atas perbuatannya, Djoko dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.