Menu

Dilarang Bertemu Kliennya, Pengacara Habib Rizieq Syihab Protes

Siswandi 22 Dec 2020, 18:06
Habib Rizieq Syihab
Habib Rizieq Syihab

RIAU24.COM -  Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, mengaku protes terhadap kebijakan yang dikenakan terhadap dirinya. Protes itu diajukan karena ia dilarang bertemu dengan kliennya yang kini ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kepada wartawan, Alamsyah mengungkapkan dirinya dilarang bertemu pria yang akrab disapa HRS tersebut. Alasannya, karena kasusnya kini telah diambil alih Bareskrim Mabes Polri. 

"Tapi kan yang dilimpahkan kasusnya, orangnya tetap ditahan di sini," ujar Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 22 Desember 2020.

Dilansir tempo, Alamsyah mengatakan pihaknya mendapat keterangan dari penyidik bahwa dirinya harus mendapat izin sekaligus ditemani penyidik Bareskrim jika ingin menjenguk Habib Rizieq. 

Namun ia mengaku keberatan dengan hal tersebut karena akan membutuhkan usaha dan waktu ekstra.

"Kalau tidak sekalian ditahan di sana saja atau ada satu penyidik Bareskrim yang jaga di sini tiap ada yang mau jenguk," ujarnya lagi. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya memang sudah melimpahkan kasus Rizieq Shihab ke Mabes Polri. Ia juga mengakui, saat ini Habib Rizieq masih ditahan di Polda Metro Jaya.

"Kasus HRS semuanya sudah ditangani oleh Mabes Polri. Kalau masalah penahanannya, di sini sementara, sama-sama kantor polisi," terangnya. 

Rizieq Shihab ditahan dalam kasus penghasutan yang menyebabkan kerumunan di kawasan Petamburan pada 14 November 2020. Ia ditahan setelah sebelumnya mangkir dua kali pemeriksaan polisi. ***