Kebijakan Pemerintah Terapkan Tes Antigen Picu Masalah Baru, Dikhawatirkan Bisa Sebabkan Covid-19 Makin Parah
Menurutnya, sebanyak apa pun petugas dikerahkan untuk mengatur tetapi pengguna membludak, maka pelayanan akan sulit tertangani. "Ketika kebutuhan mendesak, etika dan peraturan diabaikan," ucap dia.
Membludaknya antrian pelayanan rapid test antigen sendiri, menurut Alvin, juga disebabkan oleh minimnya informasi untuk publik terkait tempat-tempat yang menyediakan layanan tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19, Wiku Adisasmito mengatakan, hasil rapid test atau tes cepat antigen Covid-19 sebagai syarat perjalanan resmi berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021 bagi pemudik antar-kota, wilayah, dan provinsi se-Pulau Jawa. ***