Manfaatkan Rumah yang Dalam Kondisi Sepi, Supir Ini Nekat Cabuli Seorang Siswa SMA di Deli Serdang
Dari laporan tersebut polisi langsung melakukan penyidikan dan pada Selasa 15 Desember sekitar pukul 01.00 WIB pihak Polres Patumbak mengamankan pelakunya, katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D ayat 82 ayat 1 jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca juga: Pemilik Valhalla Club Subaraya Ivan Sugianto Resmi jadi Tahanan usai Suruh Anak SMA Menggonggong