KPK Cegah Istri Edhy Prabowo Terkait Suap Izin Ekspor Benih Lobster
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Iis Rosyita Dewi berpergian ke luar negeri.
Pencegahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.
Baca juga: Pusat Kajian Anti Korupsi UGM soal Pengampunan Terhadap Koruptor: Bahaya dan Bertentangan dengan UU
Selain Iis, KPK juga mencegah tiga orang lainnya selama enam bulan ke depan.
"Pencegahan ini terhitung sejak tanggal tanggal 4 Desember 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (18/12/2020).
Ketiga orang tersebut adalah, Direktur PT Perisahble Logistic Indonesia (PLI) Deden Deni serta dua orang pihak swasta, Neti Herawati dan Dipo Tjahjo.
Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan pemeriksaan.