5 Korban Meninggal Kecelakaan di Rimbo Panjang Kampar Dipastikan Disantuni Jasa Raharja
"Masing-masing ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Prosesnya semua dikerjakan dan dibantu petugas Jasa Raharja kerjasama dengan instansi lain, sudah menjadi komitmen dari Jasa Raharja untuk bergerak cepat memberikan hak keluarga korban," jelasnya.