Menu

6 Jenis Uang Rupiah Ini tak Berlaku Lagi Mulai 2021, Tukarkan Segera Supaya tak Rugi

Siswandi 16 Dec 2020, 10:40
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Pihak Bank Indonesia memastikan, ada enam jenis uang rupiah yang tidak berlaku lagi di pasaran, mulai tahun 2021 mendatang. Keenam jenis uang itu merupakan mata uang rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977. Karena itu, masyarakat yang masih menyimpan dan memilikinya, disarankan untuk segera menukar. 

"Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1998 dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu," ungkap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, dalam siaran pers yang dirangkum detik, Rabu 16 Desember 2020.

Keenam uang rupiah tersebut adalah: pertama, pecahan Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman), selanjutnya Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman), Rp1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro), Rp5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan), Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu) dan Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

Untuk proses penukaran, bisa dilakukan di kantor BI terdekat di seluruh Indonesia hingga batas waktu tanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, proses penukaran dilakukan setiap Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.

Menurutnya, BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya melihat masa edar uang, serta adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas. ***