Antisipasi Penumpukan Warga, Disdukcapil Pekanbaru Minta Masyarakat Akses Layanan Online
Disebutkan Irma, warga bisa mengakses layanan online melalui menu registrasi di laman sipenduduk. Mereka yang sudah memiliki akun bisa lansung login tanpa registrasi terlebih dahulu kemudian lansung mengajukan permohonan pencatatan administrasi kependudukan.
Mereka yang login cukup mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pasword yg sudah diisi pada saat registrasi. Lalu memilih menu buat permohonan.
Baca juga: Giat Cooling System dan Penanaman Bibit Jagung sebagai Upaya Ketahanan Pangan di Kelurahan Tirtasiak
Masyarakat bisa memilih layanan yang dibutuhkan sesuai permohonan. Mereka juga mengunggah dokumen yang menjadi persyaratan.
Masyarakat nantinya tinggal menunggu permohonan diproses petugas Disdukcapil Kota Pekanbaru. Mereka bisa memantau perkembangan status permohonan di menu lacak berkas.