HRS Tersangka, Sekjen PKS Tawarkan Jadi Penjamin
Pada umumnya, lanjut dia, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat. Pertama, dengan tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga adalah dengan tidak akan melarikan diri dari hukum.
Aboe melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS. Sehingga, seharusnya penangguhan penahanan HRS dapat dilakukan oleh penyidik.
"Namun tentunya semua akan Kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut,” ucap ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI ini.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!