Diperiksa 12 Jam Lebih Dengan 84 Pertanyaan, Ini Alasan Habib Rizieq Ditahan
RIAU24.COM - Jakarta - Sempat diperiksa lebih dari 12 Jam lamanya dan total ada 84 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik saat pemeriksaan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) akhirnya resmi ditahan, Minggu, 13 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) ini sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dilansir dari Detik.com, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya Habib Rizieq keluar gedung dengan tangan diborgol dan menggunakan rompi orange.
Saat menuju ke mobil tahanan, Habib Rizieq sempat berkomentar soal penahanannya. "Perjuangan jalan terus. Setop diskriminasi hukum," ujar Rizieq singkat.
Dalam jumpa persnya, Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyebut, Rizieq ditahan dengan dua alasan.
"Alasan penahanan ada dua yakni alasan objektif dan subjektif," kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari dilansir dari Kompas.com.