Menu

Diperiksa 12 Jam Lebih Dengan 84 Pertanyaan, Ini Alasan Habib Rizieq Ditahan

Khairul Amri 13 Dec 2020, 03:21
 Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran pr
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran pr

RIAU24.COM - Jakarta - Sempat diperiksa lebih dari 12 Jam lamanya dan total ada 84 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik saat pemeriksaan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) akhirnya resmi ditahan, Minggu, 13 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) ini sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dilansir dari Detik.com, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya Habib Rizieq keluar gedung dengan tangan diborgol dan menggunakan rompi orange.

Saat menuju ke mobil tahanan, Habib Rizieq sempat berkomentar soal penahanannya. "Perjuangan jalan terus. Setop diskriminasi hukum," ujar Rizieq singkat.

Dalam jumpa persnya, Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyebut, Rizieq ditahan dengan dua alasan.

"Alasan penahanan ada dua yakni alasan objektif dan subjektif," kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari dilansir dari Kompas.com.

Halaman: 12Lihat Semua