Datangi Polda Metro Jaya, Pengacara Sebut Rizieq Shihab Datang Sendiri
RIAU24.COM - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Sabtu, 12 Desember 2020.
"Sekitar jam 9 datang ke sana," ujar pengacara Rizieq, Aziz Yanuar dikutip dari Tempo.co, Sabtu, 12 Desember 2020
Untuk diketahui, selain Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus.
"Yang datang hari HRS saja," ujar Aziz. HRS adalah Habib Rizieq Shihab, sebutan untuk pemimpin FPI itu.
Polisi menjerat para tersangka kasus kerumunan ini dengan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP.