Menu

Walau Terdapat Sedikit Masalah, Bawaslu Apresiasi Kinerja KPU se Riau atas Pelaksanaan Pilkada Tahun Ini Lebih Baik

Riko 10 Dec 2020, 21:07
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

Dan pada Pasal 178C dengan jelas menegaskan bahwa "(1) Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (2) Setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah)."

"Bagi 76 TPS bermasalah tersebut, saya pinta Panwascam melalui Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera mungkin diselesaikan dan ditindaklanjuti." jelasnya. 

Terkait temuan dugaan money politic yang dilakukan pada malam jelang Pemungutan  Suara di Kabupaten Inhu, Rusidi menjelaskan bahwa kemarin siang Pukul 14.00 WIB, Sentra Gakumdu Kabupaten Inhu telah menggelar rapat  SG-1 (semacam gelar perkara). Rusidi meminta kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Inhu agar tidak terprovokasi oleh siapapun dan memberikan waktu kepada sentra Gakkumdu Inhu untuk memprosesnya.

"Kasus Dugaan money politic di Inhu, siang kemaren telah dilakukan rapat SG-1, saya minta masyarakat  tidak terprovokasi dan memberikan waktu kepada Sentra Gakumdu untuk memprosesnya."pinta Rusidi.(rls) 

Halaman: 23Lihat Semua