Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rizieq Shihab Bakal Dijemput Paksa
RIAU24.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan Pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Bahkan, polisi akan melakukan penjemputan paksa Rizieq Shihab.
"Polri dalam hal ini akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki, seperti penahanan dan penjemputan paksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, dilansir dari Tempo.co, Kamis, 10 Desember 2020.
Selain Rizieq, polisi juga menetapkan Ketua Panitia acara Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia A, penanggung jawab keamanan berinisial MS, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus kepala seksi acara.
Selain Rizieq Shihab, polisi menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat. Polisi juga menggunakan pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sedangkan tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Yusri menyebutkan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Hasilnya, penyidik menemukan bukti kerumunan tersebut melanggar pidana.
Selain Rizieq, polisi juga pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang lainnya pada Senin, 7 Desember 2020. Adapun 14 orang itu bernama Hanif Alatas, lalu Alwi Bin Alwi Alatas, Ali Bin Abu Bakar Alatas, KH Syahib Jorban, Idrus Bin Ali Al Habsi, Muhammad Irfan yang merupakan menantu Rizieq, Syarifah Najwa Shihab putri Rizieq, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Habib Idrus Al Gabrie, Husin Alatas, dan Thahir.
Namun dari 15 orang yang dipanggil, hanya 6 yang bersedia datang dan memenuhi panggilan. Pada pemanggilan tersebut, Rizieq Shihab, menantu, dan kelompoknya akan diperiksa dengan status sebagai saksi.
Mereka akan ditanyai polisi mengenai keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.