Menu

Selama Kampanye, Bawaslu se Riau Sudah Tertipkan 9.519 APK Yang Melanggar Aturan

Riko 8 Dec 2020, 19:21
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

RIAU24.COM -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se Provinsi Riau telah menertipkan 9519 Alat Peraga Kampanye (APK) di 9 kabupaten dan kota sejak dimulainya masa Kampanye tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020. APK itu ditertipkan Bawaslu karena melanggar aturan Kampanye. 

"Terbanyak yang kita tertipkan ialah Kabupaten Rohil berjumlah 4000 APK, " kata Rusidi di kantor Bawaslu Riau. Selasa 8 Desember 2020.

Dirincikan Rusidi, untuk Siak total APK yang ditertipkan sebanyak 521 APK dengan calon yang terbanyak melanggar yaitu pasangan calon (Paslon) Alfedri - Husni Mirza yaitu 188 APK. 

Kemudian, Rohul 522 APK ditertipkan dengan calon terbanyak melanggar yaitu paslon Sukiman - Indra Gunawan dengan total APK yang ditertipkan 222 APK. 

Seterusnya Kabupaten Kuansing total APK yang ditertipkan 275 APK dengan paslon terbanyak melanggar Andi Putra - Suhardiman Amby yaitu 109 APK. Kabupaten Rohil total APK yang ditertipkan sebanyak 4000 APK dengan paslon terbanyak Afrizal - Sulaiman yaitu 1068 APK. 

"Untuk Kabupaten Bengkalis Paslon yang banyak melanggar adalah Indra Gunawan Eet- Samsu Delimilunte dengan APK yang ditertipkan 426. Kabupaten Pelalawan ada pasangan Zukri Misran - Nasaruddin 141 APK yang ditertipkan," paparnya. 

Halaman: 12Lihat Semua