Menaker Tegaskan 9 Desember Besok Libur Nasional Termasuk Bagi Daerahnya yang Tidak Berlangsung Pilkada
Pada surat itu disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mesti tetap bekerja pada hari pemungutan suara untuk berhak atas upah kerja lembur serta hak lainnya. Tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Begitu pun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” sebut Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah juga tetap mengingatkan supaya pekerja/buruh, pengusaha, dan semua pihak tetap menyalurkan hak suaranya dalam pilkada serentak dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Begitu pun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” sebut Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah juga tetap mengingatkan supaya pekerja/buruh, pengusaha, dan semua pihak tetap menyalurkan hak suaranya dalam pilkada serentak dengan menerapkan protokol kesehatan.