Menaker Tegaskan 9 Desember Besok Libur Nasional Termasuk Bagi Daerahnya yang Tidak Berlangsung Pilkada
RIAU24.COM - Pada penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan sebagai Hari Libur Nasional. Bahkan Menaker Ida Fauziyah menerbitkan surat tegaskan pekerja libur pada 9 Desember 2020, termasuk untuk wilayah yang tidak berlangsung Pilkada.
zxc1
Baca juga: Yenny Wahid Tak Setuju NU Gelar MLB, Kenapa?
Dilansir dari Kompas, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 diterbitkan pada Senin (7/12/2020). Surat tersebut ditujukan untuk semua gubernur se-Indonesia.
Baca juga: Gerindra Mau PDIP Akui Oposisi
Penetapan tanggal 9 Desember sebagai Hari Libur Nasional telah sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020. Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang dilaksanakan serentak pada 9 Desember besok.