Ketua Umum GPK Dukung Pelaku Korupsi Bansos Covid-19 Dihukum Mati
RIAU24.COM - Ketua Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Andi Surya Wijaya Ghalib, mendukung pemberian hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran covid-19. Menurutnya hukuman ini layak diberikan sebagai efek jera bagi pelaku.
Demikian disampikan Andi saat ditanya wartawan tentang tanggapanya atas penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari Batubara oleh KPK terkait korupsi di Pekanbaru. Minggu 6 Desember 2020.
"Kalau perlu hukuman mati, karena ini menyangkut uang rakyat yang digunakan untuk menghadapi Covid-19,"katanya.
Andi juga mengakui dirinya sangat kecewa dan mengecam keras atas kasus korupsi di Kemensos. Kenapa tidak ditengah pemerintah membutuhkan anggaran cukup besar untuk penanganan covid-19 dikorupsi oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab.
"Karena ini kejahatan yang tergolong luar biasa. Jadi harus didukung penerapan hukuman berat untuk kasus ini, di forum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kami juga menyuarakan hal serupa. Menurutnya hukuman berat harus didukung untuk kasus tersebut,"pungkas pimpinan sayap PPP ini.