BKN: PNS yang Korupsi Dana Bansos Akan Langsung Dipecat
RIAU24.COM - Korupsi bantuan sosial berupa sembako kini sedang menjadi perboncangan hangat di kalangan masyarakat. Karena kasus korupsi ini melibatkan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun khususnya yang berada di Kementerian Sosial diminta untuk tidak main-main menyelewengkan uang rakyat. Apalagi sampai berani-beraninya bermain dengan dana bantuan sosial penanganan covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, bagi pegawai yang terbukti korupsi akan ada sanksi tegas yang menanti. Adalah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan dan posisinya sebagai abdi negara.
Adapun proses pemberhentian akan diputuskan dalam sidang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Adapun anggota sidang tersebut melibatkan beberapa Kementerian dan Lembaga di dalamnya.
“Kalau terbukti sudah ada vonis pengadilan yang inkrach maka PNS yang terlibat tipikor atau kejahatan dalam jabatan akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH),” ujarnya mengutip dari Okezone, Senin 7 Desember 2020.
Saat ditanya mengenai sanksi lain untuk PNS yang menggelapkan uang bansos khusus bantuan covid, Paryono menyebut hal tersebut merupakan kewenangan dari pengadilan karena berkaitan dengan tinda pidana. Sementara dalam kaitannya dengan kepegawaian, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat.
“Kalau sanksi, pidana tergantung putusan pengadilan, tapi klo yang terkait dengan kepegawaian ancamannya PTDH setelah ada putusan pengadilan yang tetap,”pungkasnya.