Nugroho: Lembaga Survey yang Lakukan Quick Count Harus Mendapatkan Izin KPU
RIAU24.COM - Komisioner KPU Riau Divisi Partisipasi Masyarakat, Nugroho Noto Susanto meminta lembaga survey yang akan melakukan Quick Count (hitungan cepat) terkait hasil Pilkada 2020 harus mendaftarkan diri keep KPU supaya mendapatkan izin publication.
"Dalam aturannya, lembaga survei harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari KPU sebelum melakukan quick qount dan akan dipublikasikan, " kata Nugroho. Minggu 6 Desember 2020.
Untuk saat ini kata Nugroho, belum ada satupun lembaga survei yang meminta izin ke KPU Riau untuk melakukan Quick Qount (hitung cepat) pada hari H pemungutan suara 9 Desember mendatang.
"Setakat ini belum ada yang daftar ke kami. Syaratnya kan lembaga survei profesional - profesuonal itu, harus daftar ke KPU terlebin dahulu. Sejauh ini belum ada,"paparnya.
Nugroho menjelaskan, sejauh ini ada lembaga pemantau yang sudah mendaftar ke KPU untuk quick qount, yakni di Kuansing, dan Dumai.
"Lembaga pemantau yang sudah daftar. Kalau lembaga survei belum. Ya nanti kalau belum juga mendaftar, ya kalau mau buat quick qount itu sifatnya internal, bukan untuk dipublikasikan,"jelasnya.
Untuk diketahui, hari ini Sabtu 5 Desember 2020 merupakan hari terakhir paslon melakukan kampanye. Sementara mulai dari tanggal 6 - 8 Desember, adalah masa tenang, dan tanggal 9 akan dilakukan pemungutan suara.