Menu

Begini Tanggapan SBY Menyoal Calon Gubernur Sumbar Dari Partainya Ditetapkan Tersangka

Ryan Edi Saputra 6 Dec 2020, 13:56
SBY
SBY

Mulyadi dilaporkan pada Kamis 12 November karena hadir dalam tayangan program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber. Konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.

Sedangkan berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahap, Program, dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada 22 November sampai dengan 5 Desember.

Karena itu, Mulyadi ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal. Dia dijerat pasal 187 ayat (1) UU No 6/2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan banyak 3 bulan serta denda paling banyak Rp1 juta. 

Halaman: 12Lihat Semua