Soroti Transparansi KPU, Dheni Kurnia: Dulu, Pilkada Masa Panen Bagi Media
Berbicara mengenai peran media pada Pilkada Serentak 2020 ini, jelas Dheni, sangat banyak perannya. "Seperti menyampaikan tentang sosok calon-calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kemudian menyampaikan proses Pilkada itu sendiri. Selanjutnya mengawasi proses Pilkada. Bahkan media juga mengawasi penyelenggara Pilkada seperti KPU dan Bawaslu. Juga lembaga seperti KPID ini juga diawasi oleh media," jelas Dheni.
Dheni sedikit menyinggung soal tranparansi anggaran di KPU untuk penyelenggaraan Pilkada, khususnya untuk iklan kampanye. "Dulu itu sebelum banyak aturan, Pilkada dan Pemilu itu adalah saatnya panen bagi media. Sekarang tidak lagi karena calon tidak boleh membuat iklan kampanye sendiri di media. Hanya KPU yang memfasilitasi iklan kampanye di media. Masalahnya, KPU tidak transparan berapa anggaran mereka dan media mana saja yang mendapat kontrak iklan kampanye itu. Tidak jelas pembagiannya," kata Ketua PWI Provinsi Riau dua periode ini.
Sementara itu, Komisioner KPID Provinsi Riau, Asril Darma, menjelaskan tiga peran strategis media penyiaran pada Pilkada Serentak. Yakni Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye. "Pemberitaan itu meliputi semua proses tahapan Pilkada sampai hari-H pencoblosan. Penyiaran ini mencakup semua rubrikasi terkait Pilkada termasuk monolog, dialog, talkshow dan yang paling ditunggu adalah Debat Publik. Kemudian iklan kampanye yang untuk Media Penyiaran hanya yang difasilitasi oleh KPU selama 14 hari sebelum masa tenang," katanya.
Pada tiga peran media penyiaran itu, lanjut Asril, KPI diamanahkan untuk melakukan pengawasan. "Hal ini sesuai Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh KPU RI, Bawaslu RI, KPI Pusat dan Dewan Pers. Dimana KPI atau KPID mengawasi pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pilkada Serentak. Semangat dari pengawasan KPID adalah bagaimana media penyiaran harus adil dan berimbang serta tidak berpihak kepada calon tertentu. Dasarnya adalah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditetapkan KPI," katanya.
Menjawab mengenai temuan atau laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Media Penyiaran pada Pilkada 2020 di Provinsi Riau, menurut Asril Darma, sudah ada yang dijatuhkan sanksi dan sedang dalam proses. "Satu radio di Kabupaten Bengkalis mendapat teguran tertulis karena memutar jingle kampanye salah satu paslon belum pada waktunya. Sedangkan yang dalam proses ada beberapa Lembaga Penyiaran televisi yang menjadi pelaksana Debat Publik Paslon Pilkada. Dugaan pelanggarannya potensi tidak berimbang dan ada dugaan konten tayangan yang melanggar P3SPS," jelasnya. ***