Menu

Mahfud: Deklarasi Papua Barat Oleh Benny Wenda Masuk Kategori Makar

Riko 4 Dec 2020, 10:17
Mahfud MD (net)
Mahfud MD (net)

RIAU24.COM - Menteri Kooordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md menyebut deklarasi pembentukan Pemerintah Sementara Papua Barat oleh pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda sudah masuk kategori kejahatan makar.

"Benny Wenda itu, dia telah mengajak melakukan makar. Pemerintah menanggapi itu dengan cara Polri melakukan penegakan hukum. Karena makar itu kalau skalanya masih kecil cukup dengan Gakkum, ditindak menggunakan pasal kejahatan keamanan negara," ujar Mahfud MD lewat konferensi pers virtual, mengutip dari Tempo. Kamis, 3 Desember 2020.

Ketua ULMWP, Benny Wenda, sebelumnya mendeklarasikan kemerdekaan Papua pada 1 Desember. Tak hanya deklarasi, Benny juga menyatakan diri sebagai Presiden sementara dalam pemerintahan sementara Papua itu. Benny menyatakan akan menerapkan konstitusi sendiri dan tidak akan tunduk pada pemerintah Indonesia. 

Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan, sudah menjadi kewajiban Polri untuk menjaga wilayah NKRI dari gangguan keamanan dan tugas TNI untuk menjaga kedaulatan wilayah NKRI.

"Jadi menanggapi deklarasi Benny Wenda, siapa pun atau kelompok manapun yang mengikuti Benny Wenda, kami akan melakukan tindak tegas, tanpa pandang bulu," ujar Gatot.