Pemerintah Naikan Iuran BPJS Kesehatan dan Berlaku Tahun Depan, Ini Rinciannya
RIAU24.COM - Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan naik pada 2021 sebesar Rp 9.500. Kenaikan tersebut berlaku untuk kelas III peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Dikutip dari laman Detik.com,
Tapi untuk tahun depan, pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran untuk setiap peserta BPJS Kesehatan kelas III PBPU dan BP, menjadi hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan.
Untuk itu, peserta pun harus membayar iurannya menjadi Rp 35.000 per bulan, atau naik Rp 9.500 dari tarif sebelumnya.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan pengurangan bantuan iuran pemerintah kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas III PBPU dan BP itu bertujuan untuk menyeimbangkan fiskal APBN 2021. Keputusan itu dinilai sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang.