Kasus Edhy Prabowo, KPK Selidiki Keterlibatan Ali Mochtar Ngabalin
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menyelidiki ada tidaknya keterlibatan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, terkait dugaan suap izin ekspor benih lobster yang sudah menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan sejumlah orang lainnya.
Hal itu disampaikan Deputi Penindakan KPK, Karyoto, merespons pertanyaan publik alasan Ali Ngabalin tidak ikut diamankan saat operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno-Hatta menjelang akhir November kemarin.
Karyoto menjelaskan, area yang bakal ditajamkan dalam kasus ini yakni berkaitan dengan kebijakan dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Kebijakan tersebut pun meliputi peran Staf Ahli KKP yang mengkoordinir atau membuat susunan organisasi serta sebagai tim uji tuntas atau due diligence yang memasukkan daftar perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benur.
"Kalau mungkin seorang Ali Ngabalin diberikan sesuatu yang sifatnya oleh-oleh misalnya, ya jelas itu kategorinya kan lain. Kecuali misalnya kalau nanti ada tracing aliran dana ada porsi tertentu yang masuk dan itu boleh dikatakan rutin, ya kita wajib pertanyakan," ujar Karyoto kepada awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, mengutip dari Viva. Selasa, 1 Desember 2020.
Kendati begitu, kata Karyoto, pihaknya masih terus mengumpulkan petunjuk dan bukti-bukti, sehingga bisa dikembangkan lagi kasus ini.
"Tapi selama ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti apakah ada ke situ (dugaan hadiah) atau tidak," kata dia.
Dilanjutkan Karyoto, pihaknya terus melakukan serangkaian kegiatan penindakan. Salah satunya dengan menggeledah sejumlah lokasi dan menyita beberapa yang diduga sebagai barang bukti serta melakukan pemeriksaan.
“Intinya penggeledahan akan dipilah-pilah dokumen akan melengkapi di fase yang mana, dan nanti akan kami padu semua,” ujarnya.