Berawal Dari Ops Yustisi, Polsek Bungaraya Polres Siak Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
RIAU24.COM - SIAK- Polsek Bungaraya amankan satu orang diduga pengedar narkoba bersama 1 paket Narkotika Jenis sabu.
Kapolres Siak AKBP Doddy F.Sanjaya, SH, SIK, MIK melalui Kapolsek Bungaraya IPTU Jefri Purba, SH membenarkan penangkapan satu orang diduga pengedar sabu itu yang diamankan beserta barang bukti (BB) diduga narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram.
zxc1
Baca juga: Memasuki Masa Pilkada, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Lakukan Cooling System Dengan Warga Binaan
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari Patroli Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 di Daerah Kampung Kemuning Muda Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak, sesampainya didepan Warung Sdr. Sarwono Jl. Hang Jebat RT 001 RW 003 Kampung Kemuning Muda Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak melihat kerumunan selanjutnya Ka SPK I dan anggota mendekati warung tersebut dan melakukan Operasi Yustisi di warung milik Sdr. Sarwono tersebut sesampainnya diwarung tersebut ditemukan beberapa orang laki-laki yang sedang berkerumun dan duduk sambil minum kopi diwarung tersebut, selanjutnya Ka SPK melakukan pendataan terhadap beberapa orang yang tidak menjaga jarak dan tidak memakai Masker.
zxc2
Baca juga: Polsek Kandis bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambang Desa, Laksanakan Cooling System
Lanjut Iptu J.A Purba menerangkan bahwa setelah itu Ka SPK dan anggota memerintahkan warga tersebut untuk membubarkan diri dan berdiri disamping kendaraan / Sepeda motor masing-masing , namun ada 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Honda CB 150R warna merah Nomor Polisi BM 2669 SC yang ditinggalkan oleh pemiliknya, kemudian KA SPK dan Anggota menanyakan kepada Rumanto selaku anak dari pemilik warung Sarwono siapa pemilik kendaraan tersebut dan dijawab pemiliknya adalah TY (55), kemudian Ka SPK dan anggota melakukan pencarian terhadap TY tersebut disekitaran lokasi namun sampai lebih kurang selama 1 Jam tidak ditemukan, selanjutnya Ka SPK dan anggota karena merasa curiga langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap semua Sepeda motor yang ada ditempat tersebut yang disaksikan oleh Kepala Dusun II Wijayanto beserta Ketua RK 003 Amin Mustofa dan dari pemeriksaan dan penggeledahan tersebut terhadap 1 Unit Sepeda motor Merk Honda CB 150R warna merah Nomor Polisi BM 2669 SC yang ditinggalkan oleh pemiliknya ditemukan diduga Narkotika Jenis Sabu sabu berbentuk kristal bening dibungkus dalam plastik bening dan dibalut dengan timah rokok yang dimasukkan kedalam plastik bening kemudian dibalut lagi dengan lakban hitam dari sela-sela antara tangki dengan kap sebelah kanan sepeda motor tersebut selanjutnya Ka SPK dan anggota membawa dan mengamanakan barang bukti berupa 1 Paket Narkotika diduga sabu sabu berikut 1 (satu) unit Motor Sepeda motor Merk Honda CB 150R warna merah Nomor Polisi BM 2669 SC ke Polsek Bungaraya. IPTU Jefri A. Purba, SH langsung memerintah Kanit Reskrim Polsek Bungaraya IPDA Musa H Sibarani, S.Psi,, M.Si untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan diduga Pelaku an TY tersebut.
" Pada hari Senin tanggal 30 November 2020 Sekira Pukul 04. 15 Wib ditemukan keberadaan TY didalam rumahnya di Rt 002 Rw 007 Kampung Jati Baru Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak selanjutnya terhadap pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bungaraya untuk proses Hukum lebih lanjut," tutup Iptu J.A Purba.