Tertibkan Angkutan Barang, Dishub Pekanbaru Segera Pasang Rambu-rambu Khusus
RIAU24.COM - PEKANBARU - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru akan memasang rambu-rambu khusus lalu lintas jalur truk. Rambu-rambu itu dipasang untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang melintas di dalam Kota Pekanbaru pada jam tertentu.
Pengaturan lalu lintas angkutan barang itu diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 Tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru.
Meski aturan itu sudah dikeluarkan sejak tahun 2019 lalu, namun pemasangan rambu-rambu lalu lintas terkait jalur lalu lintas angkutan barang itu belum dipasang. Sehingga, aturan terkait angkutan barang itu tidak bisa ditegakkan.
Hal itu dijelaskan oleh Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Edi Sofyan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan membuat rambu-rambu lalu lintas khusus angkutan barang.
"Kita harus membuat rambu-rambu larangan truk masuk kota, dengan kapasitas truk angkutan berat," ujar Edi, Selasa (1/12/2020).
Larangan truk masuk kota itu dibatasi dengan waktu. Rambu-rambu dibuat dengan membatasi larangan masuk dan boleh masuk kota.