Hingga Akhir Tahun, DLHK Sudah Jaring 308 Warga Buang Sampah Sembarangan
RIAU24.COM - PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, sepanjang 2020 ini sudah berhasil menjaring sebanyak 308 warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai waktu yang ditentukan.
Kepala DLHK Pekanbaru Agus Pramono melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian menyebutkan, ratusan pelanggar itu dijaring Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) yang ditugaskan melakukan pengawasan di 12 kecamatan.
Dari 308 warga yang terjaring, kata dia, 168 di antaranya telah membayar denda masing-masing sebesar Rp250 ribu.
"Sementara 140 lainnya belum melakukan pembayaran denda dan KTP nya masih kita tahan," ungkapnya, Senin (30/11) kemarin.
Disampaikan Rubi, saat ini terdapat sebanyak 120 personel Satgas Gakkum Dinas LHK yang ditugaskan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan di 12 kecamatan.
"Selain menindak pembuang sampah sembarangan, Satgas Gakkum ini juga bertugas mengawasi aktivitas pencemaran lingkungan di kecamatan tempat tugas masing-masing," tutupnya.