Seorang Honorer Pemkab Bengkalis dan 4 Temannya Diringkus Satnarkoba
"Een Back menerangkan telah memerintahkan Eri Awit untuk membawa narkoba itu ke Pekanbaru. Barang bukti itu merupakan pesanan tersangka Akmal Chan 100 gram dan diakui Een Back sudah menerima uang dari tersangka Akmal,"ujar Kapolres lagi.
Sedangkan, untuk pengantar barang sabu, Een Back menerima upah sebesar Rp10 juta. Tersangka Rian, Robby menjual sabu kepada tersangka Een Back sebanyak 197 gram dengan harga Rp40 juta.
Sebelum diamankan, Kamis (19/11/20) tersangka Een Back dihubungi WT, warga Malaysia untuk membawa narkotika jenis sabu itu dari Bengkalis ke Kota Pekanbaru sebanyak 1 bungkus sabu warna hijau.