Permasalahan Kelapa, Fraksi PKB DPRD Inhil Dorong Pemkab Inhil Terapkan Tiga Perda Ini
RIAU24.COM - INHIL- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Indragiri Hilir mendorong Pemerintah Daerah dibawah kepemimpinan Bupati HM Wardan agar menerapkan 3 Peraturan Daerah (Perda) tentang perkelapaan yang sudah lama disahkan.
zxc1
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKB Iwan Taruna, ST, M.Si saat berbincang-bincang dengan awak media terkait ada wacana pelarangan ekspor kelapa ke luar negeri.
Tiga Perda yang dimaksud adalah Perda Tata Niaga Kelapa, Perda Sistem Resi Gudang (SRG) dan Perda PT Kelapa Inhil Gemilang (KIG).
zxc2
Apakah kelapa petani mau diekspor mau pun diimport, dikatakan Iwan Taruna tidak menjadi masalah jika 3 Perda yang sudah disahkan ini diterapkan.
Terkait persoalan wacana pelarangan ekspor kelapa oleh pemerintah, menurut Iwan harus dijawab dengan penerapan 3 Perda dimaksud.
Makanya, Perda yang sudah ditetapkan bersama antara DPRD Inhil dengan Pemda hendak segera diterapkan. "Kami ingatkan kembali Pemda Inhil segera menerapkan 3 Perda ini," tegasnya.
PT KIG misalnya, sebagai mana tujuan awal didirikan, perusahaan ini untuk menjawab keinginan masyarakat petani atas fluktuasi harga kelapa yang saat ini terus terjadi. Artinya masyarakat banyak berharap dengan keberadaan PT KIG.
Disisi lain, tambah pria yang akrab disapa IT ini, PT KIG yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diharapkan mampu menjawab Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Resi Gudang (SRG). Sebab, pelaksanaan SRG harus memiliki badan usaha, sehingga didirikan PT KIG.