DPR Dengan Tegas Menolak Undang-Undang Kontroversial yang Memaksa Warga Menyerahkan Anggota Keluarga LGBT
RIAU24.COM - DPR dengan tegas menolak RUU kontroversial minggu lalu yang diusulkan oleh Partai Keadilan Sejahtera Republik (PKS), sebuah partai Islam nasionalis. RUU yang dinamakan RUU Ketahanan Keluarga itu ditolak lima partai, termasuk Partai Nasional Demokrat di DPR.
Ini setelah Partai Nasional Demokrat Surya Paloh (NASDEM) akhirnya memberikan putusan untuk menolak RUU tersebut menyusul keragu-raguan sebelumnya. Faktanya, ada kebuntuan selama seminggu di DPR setelah musyawarah NASDEM tentang apakah akan meloloskan atau menolak pemungutan suara.
RUU Ketahanan Keluarga telah ada selama beberapa tahun sekarang dan pertama kali diusulkan oleh PKS pada tahun 2015 tetapi gagal untuk diterapkan. Seperti dilansir Jakarta Globe, undang-undang yang diusulkan akan memberikan kekuatan yang mengganggu pemerintah Indonesia untuk merekam setiap konflik atau masalah keluarga. Selain itu, akan melegalkan pemerintah untuk mengumpulkan informasi yang sangat intim tentang setiap keluarga di negara tersebut.
Tidak hanya itu, hal itu juga melegitimasi bisnis atau organisasi masyarakat untuk terlibat dalam urusan pribadi keluarga. Namun, bagian paling kontroversial dari RUU tersebut mengharuskan warga negara untuk menyerahkan anggota keluarga jika mereka terlibat dalam kegiatan yang menyimpang. Semua yang diserahkan oleh anggota keluarganya kemudian akan dikirim ke badan pemerintah untuk 'rehabilitasi'.
Aktivitas menyimpang tersebut meliputi:
- Melakukan hubungan sesama jenis.
- Inses.
- Kesenangan karena menderita.
- Sadisme.
Aspek kontroversial lain dari RUU tersebut adalah penegakan stereotip yang agak seksis dalam masalah keluarga. Sebuah pasal dalam RUU tersebut juga akan memberlakukan semua tugas rumah tangga dan tanggung jawab persatuan keluarga di Republik atas perempuan dan istri di masing-masing keluarga.