Menu

Temuan 51 Paket Sembako dan Dokumen di Kos Bandar Narkoba Masuk Penyidikan Pidana Pilkada

Satria Utama 28 Nov 2020, 18:37
Hasil tangkapan narkoba bersama atribut Paslon 04 Pilkada Pelalawan
Hasil tangkapan narkoba bersama atribut Paslon 04 Pilkada Pelalawan

RIAU24.COM -  PELALAWAN - Penangkapan terhadap bandar Narkoba 20 kilogram sabu jaringan Internasional, Simon Siahaan (SS) (50) oleh tim Harimau Kampar Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau, beberapa waktu lalu memasuki babak baru.

Hal tersebut menyusul Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan juga memproses adanya temuan Sembako di rumah kos SS di Jalan Pemda, Kota Pangkalan Kerinci.

Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur SIP, Sabtu (28/11/2020) mengatakan, temuan tersebut ditindaklanjuti dan sudah pada tahap penyidikan. "Lantaran terbukti, memenuhi unsur tindak pidana Pildaka-nya, maka selanjutnya temuan ini diproses di penyidik Polres Pelalawan," jelasnya.

Menurut Mubrur, pada dasarnya, adalah temuan 51 paket Sembako di kosan SS, Bawaslu juga telah memeriksa sejumlah orang. "Jadi, terkait kasus ini, sebanyak 10 orang sudah kita periksa," pungkas Mubrur.

Sebagai data tambahan Simon Siahaan merupakan seorang tersangka yang diamankan dalam pengungkapan 20 kilogram sabu oleh jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau, pada Senin (09/11/2020).

Polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka di kos-kosannya di Jalan Pemda, Kota Pangkalan Kerinci. Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah goodie bag berlogo Partai Golkar yang disebut berisi Sembako. Di goodie bag itu, tertera tulisan 'Bersama Golkar Peduli'.

Dilanjut Mubrur, Dalam UU 6 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU 1 tahun 2015 tentang Pilkada Serentak. 

Larangan politik uang diatur pada Pasal 73 UU No.10 Tahun 2016 yaitu: Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih

Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.***