Dua Artis ST dan MA yang Terlibat Prostitusi Artis Hanya Ditetapkan Sebagai Saksi
Berdasarkan alat bukti, polisi masih menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi artis itu, yakni sepasang suami istri yang berperan sebagai muncikari.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan seprai hotel.
Pada saat ini, dua tersangka muncikari dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.