Ditetapkan Sebagai Tersangka, Edhy Prabowo Ajukan Surat Pengunduran Diri Kepada Presiden
RIAU24.COM - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benur, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan surat pengunduran diri yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar mengatakan, surat tersebut ditandatangani Edhy pada Kamis, 27 November kemarin. “Surat pengunduran diri sudah ditandatangani Pak Edhy kemarin. Surat itu ditujukan kepada Presiden,” kata Antam dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat, 27 November 2018.
Setelah surat tersebut terkirim, pihaknya kini menunggu keputusan resmi dari Presiden Jokowi. Sebab, hanya presiden yang berhak mengabulkan pemberhentian tersebut. Sembari menunggu keputusan tersebut, KKP kini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Penanaman Modal yang menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.
Lebih lanjut, kata Antam, situasi saat ini tidak akan berdampak pada pelayanan KKP. Sebab, semua aktivitas berjalan seperti biasa.
“Yang pasti pelayanan kepada masyarakat akan terus berjalan, tidak boleh lepas,” ujarnya.
Sebelumnya, selain menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka, KPK menetapkan lima orang penerima suap, yakni: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Manajemen PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih dan Amiril Mukminin (AM).
Sedangkan pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).
Edhy Prabowo dan sejumlah tersangka ditangkap tim penuntut KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang setibanya di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang suap sebesar Rp3,4 miliar yang kemudian digunakan sebesar Rp. 750 juta untuk membeli barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Barang yang dibelinya berupa tas, pakaian, dan jam tangan mewah Rolex.
Atas perbuatannya tersebut, Edhy dan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap kemudian diduga melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan. Kisah Para Rasul. Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) sd 1 KUHP.
Sedangkan, tersangka pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.