Dana Hibah Pariwisata Bakal Disalurkan ke 261 Pelaku Usaha Pekan Depan, Segini Besarannya
mengawalinya lewat sosialisasi bagi 1072 pelaku usaha.
Pihaknya menyampaikan sejumlah persyaratan bagi penerima dana hibah ini. Mereka yang menerima dana hibah merupakan pembayar pajak tahun 2019.
Pelaku usaha memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Mereka masih beroperasi pada tahun 2020 dan melampirkan bukti pembayaran pajak 2019.
Zulhelmi menyebut bahwa yang menyampajkan persyaratan ada 270 pelaku usaha. Berkas dari ratusan pelaku usaha pun melewati verifikasi.
"Akhirnya terdata ada 261 pelaku usaha yang mendapat dana hibah ini. Besaran yang diterima sesuai besaran pajak yang dibayarkan," pungkasnya.