Polisi Tangkap Artis ST dan MA Dalam Kasus Prostitusi Online
RIAU24.COM - Polisi kembali menangkap artis atas dugaan kasus prostitusi. Kali ini artis inisial ST dan inisial MA ditangkap oleh Polsek Tanjung Priok.
Pihak kepolisian mengamankan dua artis tersebut bersama dua orang lainnya di Hotel Sunlight, Sunter, Jakarta Utara. Total empat orang yang ditangkap terdiri dari tiga perempuan dan satu orang laki-laki.
“Saat ini kami mengamankan 4 orang yang diduga prostitusi online. Iya (artis) tapi nanti lebih jelasnya pada saat rilis,” ungkap AKP Paksi Eka Saputra, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok kepada awak media sebagaimana mengutip dari Intipseleb. Rabu, 26 November 2020.
Polisi belum mengetahui apa peran empat orang tersebut dalam dugaan keterlibatan kasus prostitusi. Identitas artis inisial ST sejauh ini baru diketahui berumur 27 tahun, sementara artis inisial MA berumur 26 tahun.