FPK Masa Bhakti 2020-2024 Terbentuk, Siap Bekerja untuk Kabupaten Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Pengurus forum kebangsaan (FPK) Kabupaten Bengkalis resmi dikukuhkan dengan masa periode 2020-2024. Pengukuhan tersebut dilaksanakan di aula kantor Kesbangpol Jalan Antara, Bengkalis, Kamis 26 November 2020.
Ketua FPK Kabupaten Bengkalis Yuhmi menjelaskan bahwa latar belakang pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan tersebut. Menurutnya, pembentukan FPK pertama berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraan pembauran kebangsaan di Daerah.
"Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa NKRI mempunyai ciri khas yaitu kebinnekaan ras, suku, budaya dan Agama yang menghuni dan tersebar di berbagai wilayah nusantara dan bertekad untuk terus menjadi satu bangsa, satu tanah air dan satu bahasa Indonesia,"ungkap Yuhelmi.
Maksud Kebinnekaan adalah sangat berpengaruh terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia di masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang.
"Bahwa Indonesia masih menghadapi berbagai konflik yang bersifat vertikal maupun horisontal disebabkan oleh berbagai latar belakang permasalahan ras, suku, budaya, dan Agama yang dapat mengancam integritas Nasional,"ujarnya.
"Melihat perbedaan dalam kebersamaan sebagai suatu yang indah dalam semangat Bhineka Tunggal Ika. Indahnya perbedaan dalam kebersamaan merupakan wujud nyata Bhineka Tunggal Ika, Harmony in Diversity,"ucapnya.
Bupati Bengkalis diwakili Asisten III Setdakab Bengkalis menyampaikan dengan pembentukan FPK merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 34 Tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraan pembauran kebangsaan di Daerah memiliki peran dan dibutuhkan untuk terciptanya iklim yang kondusif, memungkinkan adanya perubahan sikap agar menerima kemajemukan masyarakat dalam wadah NKRI.
"Tekad dan semangat masyarakat Indonesia bersifat majemuk, memiliki latar belakang berbeda ras, suku, budaya, dan agama untuk bersatu, wajib kita rawat dan perkuat, agar senantiasa tercipta persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia serta agar tetap berdiri kokohnya NKRI,"ucapnya.
Kaposda BIN Bengkalis, mengatakan bahwa, FPK adalah perpanjangan tangan pemerintah sesuai UU No 34/2006 sebagai wadah informasi, komunikasi dan konsultasi serta kerja sama antara warga masyarakat yang diarahkan untuk menumbuhkan dan memantapkan, memelihara dan mengembangkan pembaruan bangsa.
"Substansi pembauran Bangsa adalah berbaurnya antar suku bangsa untuk satu tujuan yaitu merah putih. Sesuai UU Intelijen 17/2011 tentang intelijen,salah satu tugas kami, untuk melakukan deteksi dini dan cegah dini,dalam hal ini perlunya kita bersinergi dan berkoordinasi kedepan, intinya dapat bersinergi bersama agar terciptanya kondusiftas wilayah, peran FPK lah yang dibutuhkan di Kabupaten Bengkalis yang memiliki heterogen kultural,"ucapnya.