Antisipasi Karhutla, Polsek Pangkalan Kuras Terus Sosialisasikan Himbauan
RIAU24.COM - Polsek pangkalan Kuras Polres Pelalawan tanpa ada rasa lelah untuk Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar Hutan dan lahan, Rabu (25/11/2020).
Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan kali ini di laksanakan oleh Regu UKL 4 (Unit Kecil Lengkap) Polsek Pangkalan Kuras yang di Pimpin oleh Kanit Provos Polsek Pangkalan Kuras Aiptu H.i.Tarigan.
Kali ini sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di lakukan kepada Masyarakat Kelurahan Sorek Satu Kecamatan pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan Pembakaran Hutan dan lahan tetap dilakukan meskipun berulang-ulang guna menanamkan kesadaran di hati masyarakat agar tidak melakukan pembakaran Hutan dan lahan.
Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan tetap dilakukan agar masyarakat Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras tidak melakukan pembakaran hutan atau membuka Lahan dengan Cara Membakar.
Di samping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan,Unit Kecil Lengkap (UKL) 4 Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku Pembakaran hutan dan lahan,agar masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan.
“Kami berharap Kecamatan pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan,” tutur Kapolsek Pangkalan Kuras.