Mantap, UMK Kabupaten Siak Naik, Berikut Rinciannya
Sementara itu, kenaikan 1,07 persen tersebut hasil dari musyawarah dewan pengupahan yang dilakukan Apindo bersama Serikat Pekerja/Buruh.
"Dan itu sesuai dengan apa yang sudah menjadi usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Siak," imbuhnya.
Besaran UMK Rp 3.081.146,33 tersebut mulai berlaku 1 Januari 2021 dan seluruh pengusaha wajib mematuhinya. Sebab dalam penetapan upah itu juga ada unsur dari pengusaha yang juga setuju dengan kenaikan upah ini.
Besaran UMK Rp 3.081.146,33 tersebut mulai berlaku 1 Januari 2021 dan seluruh pengusaha wajib mematuhinya. Sebab dalam penetapan upah itu juga ada unsur dari pengusaha yang juga setuju dengan kenaikan upah ini.