Menu

Mantap, UMK Kabupaten Siak Naik, Berikut Rinciannya

Lina 25 Nov 2020, 12:27
Mantap, UMK Kabupaten Siak Naik, Berikut Rinciannya (foto/lin)
Mantap, UMK Kabupaten Siak Naik, Berikut Rinciannya (foto/lin)

RIAU24.COM - SIAK- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak untuk tahun 2021 naik sebesar 1,07 persen atau naik sebesar Rp32.619,23. UMK Siak telah ditetapkan menjadi Rp3.081.146,33 dari sebelumnya Rp3.048.572,00.

Berdasarkan penetapan UMK oleh Gubernur Riau Syamsuar, Kabupaten Siak berada pada urutan ke lima yang tertinggi se-Riau setelah Kabupaten Indragiri Hulu. 

zxc1


Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak, Amin Budiyadi. 
Halaman: 12Lihat Semua