Politisi PKS ini Pertanyakan Pencopotan Kepala KUA Tanah Abang Buntut Pernikahan Anak Rizieq Shihab
RIAU24.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mencopot Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Sukana karena pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Diketahui, Sukana dicopot lantaran diduga mengabaikan protokol kesehatan sehingga timbul kerumunan di masa pandemi Covid-19. Hal itupun dipertanyakan oleh Anggota Komisi Agama atau Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf.
Melansir dari Tempo.co, Selasa, 24 November 2020, Politisi PKS itu menilai sikap Kementerian Agama inkonsisten dan terkesan politis. "Apakah Kemenag seolah-olah ingin menjadi pahlawan kesiangan dengan memanfaatkan situasi panas yang terjadi akhir-akhir ini?" ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 November 2020.
Bukhori melanjutkan, dia tak menemukan penindakan serupa terhadap kepala KUA yang juga terlibat dalam sejumlah acara pernikahan berbuntut kerumunan sebelum polemik Rizieq Shihab ini mencuat. Dia juga merujuk pada kontroversi pesta pernikahan yang digelar mantan Kepala Kepolisian Sektor Kembangan, Jakarta Barat pada Maret lalu dan acara resepsi pernikahan oleh Kepala Kantor Kemenag Jombang pada Oktober kemarin.
Kedua acara pernikahan itu menjadi polemik di tengah publik karena dianggap mengabaikan protokol kesehatan selama pandemi. Alhasil, Kapolsek Kembangan dan Kepala Kantor Kemenag Jombang menerima sanksi pencopotan dan mutasi dari masing-masing instansinya.
"Mekipun demikian belum terdengar kabar dari Kemenag apakah kepala KUA setempat turut dicopot akibat pelanggaran prokes (protokol kesehatan) tersebut," lanjutnya Bukhori.
Dia kemudian meminta Kemenag bersikap secara proporsional. Ia menilai tindakan pencopotan kepala KUA sebagai respons berlebihan, mengingat tanggung jawab kepala KUA hanya pada ranah administratif dan bukan pada ranah penentuan kebijakan strategis.
Di sisi lain, Bukhori juga menganggap terjadinya kerumunan pada acara pernikahan Rizieq Shihab merupakan kondisi force majeure. Sehingga, pelanggaran protokol kesehatan tak bisa sepenuhnya dibebankan kepada kepala KUA. Bukhori mengatakan Kemenag harus menjelaskan kepada publik bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang membuat kepala KUA Tanah Abang itu dicopot.
"Jika dalihnya adalah karena menciptakan kerumunan, sesungguhnya itu di luar kuasa kepala KUA dan justru salah alamat bila dia yang harus dimintai pertanggungjawaban," ucap Bukhori.
Menurut Bukhori, pihak yang memiliki kekuatan dan wewenangn untuk penegakan disiplin protokol kesehatan di masyarakat adalah kepala daerah dibantu aparat. Ia merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Sehingga, jika terjadi dugaan pelanggaran prokes di satu tempat maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah mereka," kata Bukhori.
Bukhori pun meminta Kemenag tak latah mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan secara cermat landasan hukum yang berlaku dan faktor sosiologis di lapangan. Kata Bukhori, Kemenag perlu memelihara profesionalisme dan netralitas dalam merespons dinamika yang terjadi di masyarakat.