Menu

Kata Pakar Hukum, Rizieq Shihab Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana, Tapi....

Muhammad Iqbal 24 Nov 2020, 02:01
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebutkan jika Pemimpin FPI Rizieq Shihab tidak bisa dikenakan sanksi pidana atas kerumunan yang terjadi di serangkaian kegiatannya.

Seperti dilansir dari Tempo.co, hal itu dikarenakan sanksi pidana baru bisa digunakan ketika wilayah tersebut menerapkan karantina atau lockdown.

"Selama wilayah belum melaksanakan lockdown, atau dalam hal ini hanya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), tidak ada sanksi pidana yang dapat diterapkan," kata dia, Senin, 23 November 2020.

Dia menambahkan, sanksi pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, termasuk Pasal 93 di dalamnya, baru bisa diaplikasikan ketika DKI Jakarta menerapkan lockdown.

Sedangkan saat ini, pemerintah hanya menerapkan PSBB. "Jadi tidak bisa sanksi pidana diterapkan. Cuma seharusnya masyarakat sadar bahwa tindakannya (berkerumun) itu sangat berbahaya bagi kesehatan," jelas Fickar.

Maka itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya bisa mengunakan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada Rizieq.

"Dengan hukuman denda Rp 50 juta, dan jika melakukan lagi maka naik menjadi Rp 100 juta," tuturnya.