Wanita Wajib Baca, Ini Sanksi Istri yang Minta Cerai Tanpa Alasan
Permintaan cerai seorang wanita dari suaminya dapat dibenarkan jika alasannya cukup kuat, antara lain karena suami tidak menjalankan perintah agama, suami sering berlaku kasar, misalnya ringan tangan, suami sudah sekian lama tidak memberikan sandang pangan, suami tidak mampu lagi memberikan nafkah batin sebagaimana diterangkan dalam dibawah ini.
Aisyah ra mengemukakan, sesungguhnya istri Rifa’ah Al Qurozhi menghadap Nabi SAW
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Rifa’ah telah mentalakku hingga habis semua talaknya dariku. Setelah itu aku menikah dengan Abdur Rohman Ibnu ZubairAl Qurazhi. Namun miliknya (Abdur Rahman) seperti ujung kain baju (yakni lemas atau tidak dapat ereksi)”
“Barangkali engkau bermaksud kembali ke Rifa’ah,” komentar Rasulullah SAW “Tidak dibenarkan, sebelum dia mencicipi madumu dan kamu mencicipi madunya ” (HR. Lima Ahli Hadist)
Hadist di atas menerangkan dua hal, seorang yang sudah dijatuhi tiga talak, boleh kembali lagi pada suami pertama setelah menikah dengan laki-laki lain. Namun pernikahan tersebut harus berjalan sebagaimana mestinya, jadi harus terjadi hubungan suami istri.
Keterangan selanjutnya, jika seorang suami tidak dapat memberikan nafkah batin, maka seorang istri boleh meminta diceraikan.