Menteri Agama Copot Kepala KUA Tanah Abang Karena Abai Prokes di Resepsi Putri Rizieq Shihab
RIAU24.COM - Menteri Agama, Fachrul Razi melakukan mutasi terhadap Kepala KUA Tanah Abang Sukana. Sukana dicopot dari jabatannya sebagai Kepala KUA. Kemudian, dia dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat.
"Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, dilansir dari Detik.com, Senin, 23 November 2020.
"Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan COVID-19 dalam melakukan pelayanan," kata dia.
Dia menambahkan, pencopotan itu dilakukan setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi. Dari hasil investigasi itu, Sukana dianggap mengabaikan protokol kesehatan saat menjalankan tugas dalam acara akad nikah putri Habib Rizieq, Najwa Syihab.
"Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Najwa Syihab di Petamburan, 14 November 2020," kata dia lagi.
Padahal, penerapan protokol kesehatan itu sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman COVID.
Selain Sukana, Kementerian Agama telah memutasikan Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama No 032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober. Sanksi disiplin ini diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020.
Kamaruddin Amin menyampaikan arahan Menag Fachrul Razi sangat jelas terkait disiplin protokol kesehatan. Dalam situasi bagaimanapun, setiap pejabat Kementerian Agama harus berusaha keras menegakkan protokol kesehatan demi keamanan orang banyak.
"Arahan Menag tegas dan jelas. Kelalaian atas pelaksanaannya pasti akan diberi tindakan tegas, karena dapat membahayakan orang banyak yang ada di tempat itu, dan juga akan membahayakan anak-anak dan keluarga mereka di rumah saat virus itu terbawa ke rumah," ungkap Kamaruddin.