Jokowi Akan Pangkas Libur Panjang Natal dan Tahun Baru
RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo meminta agar libur dan cuti bersama jelang Natal dan tahun baru diperpendek. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah rapat terbatas yang dilakukan Jokowi dengan jajarannya.
"Kemudian yang berkaitan dengan masalah libur cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Bapak Presiden berikan arahan supaya ada pengurangan (hari libur)," kata Muhadjir di Youtube Sekretariat Presiden, mengutip dari CNNIndonesia. Senin 23 November 2020.
Lebih lanjut, Jokowi, kata Muhadjir, meminta pejabat terkait untuk segera melakukan rapat koordinasi. Rapat untuk memutuskan teknis pengurangan jatah libur pada akhir tahun ini.
"Beliau memerintahkan supaya segera ada rapat koordinasi oleh Kemenko PMK dan lembaga terkait terutama soal libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idu Fitri," beber dia.
Pemerintah sebelumnya sudah mengundur waktu cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 lalu. Rencananya libur pengganti bakal diberikan pada 28 Desember hingga 31 Desember 2020.
Libur nasional sendiri sudah ditetapkan pada Surat Keputusan Bersama dengan 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020 kemudian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.