Menu

Ada Arak Korsel hingga Miras Lokal, Ini 5 Minuman Beralkohol yang Bakal Dilarang Pemerintah

Riko 21 Nov 2020, 12:42
Foto (internet)
Foto (internet)

RIAU24.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kini menjadi sorotan di mana-mana. Bukan hanya bakal memberantas peredaran minuman keras dan sejenisnya di masyarakat, tapi juga menimbulkan konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggar.

Bab IV tentang Ketentuan Pidana dalam draf RUU Larangan Minol melalui Pasal 18 hingga 21 menyebutkan, produsen hingga penjual minuman beralkohol terancam pidana 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Hal inilah yang membuat beberapa jenis miras di bawah ini terancam bakal dilarang dan hilang dari peredaran jika RUU tersebut disahkan.

Melansir dari Boombastis berikut 5 minuman beralkohol yang bakal dilarang pemerintah. 

Tuak dan Ciu ikut dilarang dalam draft RUU Minol

Baik tuak maupun ciu, keduanya merupakan minuman tradisional yang populer di tengah-tengah masyarakat Indonesia karena mudah ditemui di warung-warung. Untuk ciu, minuman ini memiliki kadar alkohol yang beragam, yakni mulai dari 20 persen, 50 persen, hingga 70 persen. Sama seperti ciu, tuak juga minuman yang mengandung alkohol dan banyak ditemui di daerah-daerah tradisional dan menjadi sajian khas di nusantara.

Vodka yang populer di luar negeri dan Indonesia

Halaman: 12Lihat Semua