Menu

Pihak Kemendagri Sebut FPI Tak Terdaftar Sebagai Ormas

Muhammad Iqbal 21 Nov 2020, 00:31
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan jima Front Pembela Islam (FPI) pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri. Tapi status terdaftar itu telah berakhir pada Juni 2019.

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan dilansir dari Detik.com, Jumat, 20 November 2020.

Dikatakan Benny, saat itu FPI pernah mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Tapi, perpanjangan itu tidak bisa terwujud. Hal itu dikarenakan ada persyaratan yang belum dipenuhi FPI.

"Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," katanya.

Adapun syarat yang belum dipenuhi FPI adalah AD/ART yang diwajibkan dalam undang-undang. Seharusnya AD/ART memuat klausul tentang penyelesaian konflik internal. Karena itu belum dipenuhi, lanjut Benny, SKT FPI tidak bisa diperpanjang.

"(FPI) Tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri," tutupnya.