Staf Khusus KPK Adalah Pemborosan, ICW: Dewas Turun Dong

Staf Khusus KPK Adalah Pemborosan, ICW: Dewas Turun Dong (foto/int)
Ia pun meminta Dewan Pengawas turun tangan dengan memanggil Pimpinan KPK untuk mengklarifikasi keluarnya Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 itu yang dinilainya melenceng dari penguatan KPK.
Pasal 75 Ayat (1) Perkom Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan, staf khusus merupakan pegawai yang memiliki keahlian khusus, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan.
Pasal 76 Ayat (1) kemudian menyatakan, staf khusus mempunyai tugas memberikan telaah, rekomendasi, dan pertimbangan terkait isu strategis pemberantasan korupsi sesuai bidang keahliannya.
Pasal 75 Ayat (1) Perkom Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan, staf khusus merupakan pegawai yang memiliki keahlian khusus, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan.
Pasal 76 Ayat (1) kemudian menyatakan, staf khusus mempunyai tugas memberikan telaah, rekomendasi, dan pertimbangan terkait isu strategis pemberantasan korupsi sesuai bidang keahliannya.