Menyoal Dualisme Pemungutan Retribusi Pedagang di Pasar Baru Panam, Begini Kata Walikota
RIAU24.COM - PEKANBARU - Pemko Pekanbaru sudah mengetahui adanya dualisme pemungutan retribusi pedagang di Pasar Baru Kecamatan Tampan atau dikenal dengan Pasar Panam di Jalan Soebrantas. Namun, oknum yang melakukan pungutan liar tersebut belum diketahui.
"Pasar tradisional di Kecamatan Tampan yang disebut dengan Pasar Baru di Jalan Soebrantas. Pasar ini dikenal dengan Pasar Panam," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Rabu (18/11/2020).
Ada dualisme dalam pemungutan retribusi di Pasar Panam itu yaitu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan oknum yang melakukan pemungutan. Namun, oknum yang melakukan pemungutan itu belum diketahui.
"Hanya saja, ada keluarga para pendiri pasar tersebut bertemu dengan saya. Sebagaimana diketahui, pasar itu didirikan oleh masyarakat," ungkap Firdaus.
Perkampungan dan pasar tersebut dibuka sekitar 1972. Lahan itu dibuka oleh para perantau dari Pariaman, Sumatera Barat.
"Saat itu, lokasi tersebut masuk wilayah Kampar, tepatnya Kecamatan Tambang. Kampung dan pasar itu dibangun setelah pemangku adat setempat memberikan pengelolaan hutan adat kepada perantau dari Pariaman," sebut Firdaus.